Resmi Mulai Februari 2026, Girik dan Letter C Tak Diakui Lagi, DPR Dorong Pembaruan Sertifikat
![]() |
| Ilustrasi: sertifikat tanah |
Pemerintah dan DPR RI mengingatkan masyarakat bahwa mulai 2 Februari 2026, bukti kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, petok D, verponding, dan alas hak sejenis lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Hal ini sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pendaftaran tanah dan hak atas tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa penertiban administrasi pertanahan menjadi kunci utama untuk menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah di tanah air.
Menurut Zulfikar, masih banyak sengketa pertanahan yang muncul akibat dokumen lama yang belum diperbarui dan memungkinkan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, termasuk praktik mafia tanah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera melakukan proses konversi dokumen lama menjadi sertifikat hak atas tanah resmi sebelum tenggat waktu berakhir.
PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa dokumen tanah tradisional seperti girik, letter C, petok D maupun bukti hak lama lainnya hanya diakui selama masa transisi lima tahun sejak 2 Februari 2021. Setelah masa transisi berakhir pada 2 Februari 2026, dokumen-dokumen tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Meski tidak diakui lagi sebagai bukti kepemilikan yang kuat, dokumen lama ini masih memiliki fungsi administratif tertentu misalnya sebagai bahan awal saat mendaftar atau mengurus konversi ke sertifikat tanah resmi asalkan tanah yang dimaksud benar-benar dikuasai dan ditempati secara fisik oleh pemohon.
Kenapa Warga Harus Bertindak Sekarang?
• Menghindari Sengketa dan Klaim Pihak Lain: Sulit membuktikan kepemilikan bila hanya mengandalkan dokumen lama setelah tenggat, membuka peluang konflik atau hilangnya hak atas tanah.
• Perlindungan Hukum Lebih Kuat: Sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat ketimbang girik atau letter C. (HHP)
• Mencegah Potensi Mafia Tanah: Dokumen yang sudah resmi dan tercatat mempersulit upaya manipulasi atau klaim tidak sah oleh pihak lain.
DPR juga meminta Kementerian ATR/BPN memperkuat sosialisasi secara masif dan menyeluruh agar masyarakat memahami tenggat waktu, persyaratan, dan langkah-langkah konversi dokumen tanahnya. Pendampingan dari kantor pertanahan setempat dinilai penting agar proses peralihan status kepemilikan berjalan lancar dan tidak merugikan pemilik tanah.
