Gaji ASN 2026 Resmi Dibedakan: Skema PNS, PPPK Penuh Waktu & PPPK Paruh Waktu
![]() |
Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan skema penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dengan pembagian yang lebih detail berdasarkan status kerja pegawainya. Keputusan ini dituangkan dalam aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres terkait, yang mulai berlaku secara nasional pada Januari 2026
ASN yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan menerima penghasilan yang terstruktur dan lengkap. Skema ini mencakup:
- Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja;
- Beragam tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja (TPP), serta tunjangan lainnya sesuai ketentuan instansi;
- Hak atas Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai peraturan pemerintah.
Besaran gaji pokok PNS, sebagai gambaran, berada dalam kisaran yang makin meningkat sesuai golongan pangkat, dari golongan terendah hingga tertinggi mencapai jutaan rupiah per bulan.
Skema baru juga resmi mengakui status PPPK paruh waktu, yang menjalani jam kerja lebih singkat dibanding ASN penuh waktu. Karena itu, penghasilan dan hak finansialnya tidak sama penuh seperti PNS atau PPPK penuh waktu.
Perbedaan utama PPPK paruh waktu meliputi:
- Gaji pokok lebih rendah, disesuaikan dengan jam kerja dan perjanjian kontrak kerja, biasanya mengacu pada ketentuan upah minimum di daerah.
- Tunjangan yang diberikan lebih terbatas, sering berupa tunjangan operasional atau insentif kerja.
- THR tetap diberikan tetapi secara proporsional sesuai jam kerja yang dijalani dalam setahun.
Ini mencerminkan pendekatan pemerintah untuk membuat sistem penghasilan ASN lebih adil dan berbasis beban kerja nyata masing-masing pegawai.
Perubahan skema gaji ASN ini didasarkan pada aturan baru yang diundangkan melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang berlaku mulai tahun 2026. Skema tersebut dibuat untuk menata ulang struktur penghasilan ASN agar lebih sesuai dengan peran dan beban kerja sesungguhnya.
• Mendorong keadilan fiskal
Skema baru memastikan ASN yang bekerja lebih banyak mendapatkan kompensasi yang setara sementara yang bekerja dengan durasi lebih kecil, seperti PPPK paruh waktu, menerima hak yang proporsional.
• Memberi kepastian hak bagi pekerja kontrak
PPPK paruh waktu kini mendapatkan hak dan jaminan sosial yang lebih jelas daripada sebelumnya, termasuk BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan secara proporsional.
• Menyesuaikan struktur penggajian dengan beban kerja nyata
Jam kerja menjadi salah satu dasar perhitungan hak finansial dalam sistem ASN terbaru.
Mulai tahun 2026, ASN di Indonesia tidak lagi memiliki skema gaji tunggal yang seragam. Pemerintah membedakan hak dan penghasilan antara:
• PNS
• PPPK penuh waktu
• PPPK paruh waktu
Hal ini dirancang untuk menciptakan struktur penghasilan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan beban kerja masing-masing pegawai.
